4 Pinjol Ini Bisa Bikin Kamu Bangkrut Terlilit Hutang Menggunung, Jangan Coba-coba, Waspadalah!
Jenis pinjol yang bisa membuat debitur terkena masalah.-Istimewa-radarkuningan.com
Seringkali pinjaman online memberikan iming-iming berupa bunga rendah. Tetapi mereka menggunakan sistem biaya layanan yang tinggi.
Imbasnya, pokok cicilan berikut bunga dan biaya layanan yang harus dibayar sudah tidak masuk akal.
Bahkan dari beberapa kasus yang terjadi, nasabah harus membayar lebih dari 2 kali lipat dari dana yang dipinjam.
2. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sehingga sudah pasti dalam menjalankan operasional dan bisnisnya tanpa pengawasan.
Bila anda butuh uang mendesak, jangan sekali-kali mencoba pinjol ilegal. Sebab, kebutuhan mendesak tersebut justru bakal menjadi pintu masuk dari masalah yang lebih besar.
BACA JUGA:5 Jenis Kopi yang Cocok Dikonsumsi untuk Proses Menurunkan Berat Badan
Pastikan dulu pinjol yang akan Anda gunakan terdaftar di OJK dan pelajari dendgan seksama.
3. Aplikasi Tidak Terpercaya
Meski berstatus ilegal, tetapi pinjol juga menggunakan website maupun aplikasi. Dari tampilan dan cara penggunaannya, bisa dinilai sendiri bahwa seringkali terlihat tidak profesional.
Misalnya dari segi penulisan yang tidak jelas, desain tidak baik dan informsai tidak benar-benar lengkap.
Bila menemukan yang seperti ini, tentu nasabah harus berhati-hati dan langsung membatalkan niat untuk mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi, Timbangan Langsung Turun
Pinjaman online yang sah, tentu memiliki perusahaan dan alamat kantor yang jelas. Kemudian memiliki layanan pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: