Revisi UU Desa Disetujui, Apdesi Sujud Syukur, Masa Jabatan 8 Tahun, Bisa 2 Periode

Revisi UU Desa Disetujui, Apdesi Sujud Syukur, Masa Jabatan 8 Tahun, Bisa 2 Periode

Revisi UU Desa disetujui DPR RI dan direspons Apdesi dengan sujud syukur.-Tangkapan layar Fakta Jakarta-radarkuningan.com

Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

BACA JUGA:FIX! Jesse Lingard Bergabung ke Klub Liga Korea, Bakal Bertemu Pratama Arhan

BACA JUGA:Inilah 3 Penyebab dan Solusi Mengatasi Kucing Agresif yang Membuat Kucing Sakit Hati, Bikin Sedih!

Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan;

Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA:Jatah Mantan, Hubungan Menyimpang Jelang Hari Pernikahan yang Harus Dihindari, Apakah Terjadi di Indonesia?

BACA JUGA:Sejarah Desa Garatengah yang Kini Dibelah Jalan Baru Kuningan, Dulu Ada Kerajaan Keinderaan

Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: