Kompak Edarkan Sabu, Anak Ditangkap Polisi, Sang Bapak Masih Jadi Buronan Polres Kuningan
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto memaparkan penangkapan terhadap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin. (Agus Sugiarto)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Perilaku lelaki paruh baya berinisial J inj tak layak ditiru oleh siapapun juga. Pasalnya, J yang merupakan seorang residivis menjadi pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu.
Ironisnya, J melibatkan sang anak berinisial A untuk memuluskan bisnis haramnya tersebut. Namun petualangan A, warga Desa dan Kecamatan Garawangi dan M berakhir di tangan hamba wet.
Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengendus sepak terjangnya mengedarkan narkotika. Tak perlu memakan waktu lama, akhirnya polisi menangkap tersangka A dan M di rumahnya.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka A dan M bertempat di rumah A, tidak ditemukan barang bukti.
BACA JUGA:PSSI Ingin U17 dan U20, Ulangi Prestasi Timnas Indonesia U23 di Piala Asia
BACA JUGA:Raden Iip: Saya Sudah Berakhir, Terima Kasih Atas Kebersamaan Selama Ini
BACA JUGA:Rd. Iip Hidajat, Diakui Provinsi Dikritik Daerah
Tapi setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan foto map/peta dimana sebelumnya tersangka M sudah menyimpan dan menempelkan sabu di beberapa tempat di Kecamatan Garawangi dan Lebakwangi.
“Akhirnya dilakukan pengembangan dan pengecekan ke beberapa tempat sesuai foto yang ada di handphone milik M. Lalu ditemukan dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dilapisi lakban warna merah di sekitaran wilayah Kecamatan Lebakwangi. Yang mengejutkan, tersangka A mengakui jika sabu tersebut di dapat dario orang tuanya berinisial J. tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Kuningan tiga bulan yang lalau,” papar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Jumat 1 November 2024.
Selain menangkap dua tersangka kasus sabu, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap satu kasus sabu dan obat keras tanpa izin edar dalam satu minggu terakhir ini.
Total ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan yakni Garawangi, Jalaksana, dan Cilimus.
BACA JUGA:Surat Laporan Kinerja Pj Bupati Kuningan Bocor ke Publik, Ditandatangani 3 Partai Besar
BACA JUGA:Surat Laporan Kinerja Bocor, Ditandatangani Tiga Partai Kuningan
BACA JUGA:Muncak Bersama, AKAR Kehilangan Sosok Pelopor Mulok Gunung Ciremai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: