Terkait Kasus 'Limbah', Ketua DPRD Kuningan: Saya Gunakan Hak Hukum

Terkait Kasus 'Limbah', Ketua DPRD Kuningan: Saya Gunakan Hak Hukum

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun (tengah) bersama Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, saat berada di Gedung DPRD Kuningan, kemarin. -Mumuh Muhyiddin-Radar Kuningan

Kewenangan PTUN tersebut, lanjut Nuzul, yakni menyidangkan surat, apakah surat itu sah atau tidak. Beda halnya dengan pidana dan perdata. 

"Jadi, PTUN itu kewenangannya menyidangkan surat. Dan keputusan BK dan paripurna, itu bersifat konkret, individual dan final," katanya.

BACA JUGA:Dianggap Hina Ketum PBNU, GP Ansor Kuningan Laporkan Faizal Assegaf

BACA JUGA:78 Pasutri di Kuningan Ikuti Isbat Nikah, Terima Legalitas Formal Pernikahan

Dituturkan Nuzul, berdasarkan Undang-Undang PTUN, yang berhak diuji di PTUN itu adalah keputusan yang bersifat konkret, individual dan final.

Keputusan BK dan paripurna tersebut, masih kata Nuzul, tidak serta merta, karena paripurna mengusulkan kepada gubernur. 

Pada saat Gubernur mengkaji, maka dirinya langsung membuat gugatan ke PTUN. 

"Surat gugatan saya ditembuskan ke gubernur, dan gubernur menunggu keputusan incrakh dari PTUN," sebutnya. 

BACA JUGA:Sempat Dibatalkan Tanpa Alasan Jelas, Proyek Jalan Ipukan Dikembalikan ke Pemenang Tender

BACA JUGA:Bupati Kuningan: HKN Demi Indonesia Sehat

Dengan adanya komentar dari Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, menurut Nuzul itu merupakan wilayah yang berbeda. Sebab, di DPRD itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan di MKD DPR RI itu diatur oleh Undang-Undag MD3. 

"Jadi, DPRD bukan subordinat, sehingga yang mengaturnya pun berbeda. Kalau DPRD diatur oleh PP, kalau MKD diatur oleh UU MD3," terangnya.

Meski demikian, kata Nuzul, paripurna keputusan pemberhentian Ketua DPRD tersebut tidak bisa disebut percuma saat digugat ke PTUN. Karena peripurna sebagai upaya dalam menegakkan etika. 

"Akan tetapi, setiap orang atau warga negara mempunyai hak hukum. Sepanjang itu belum menjadi keputusan hukum yang inkrach, itu bisa dilakukan (upaya hukum lain, red)," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: