Biar Tidak Nambah Utang Pemda Kuningan, Pengamat Tak Setuju Dewan Bikin Pansus Gagal Bayar

Biar Tidak Nambah Utang Pemda Kuningan, Pengamat Tak Setuju Dewan Bikin Pansus Gagal Bayar

Pengamar kebijakan daerah, Soedjarwo tak setuju dewan membentuk tim pansus gagal bayar karena dikhawatirkan makin menambah utang pemerintah daerah. --

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN- Pemgamat kebijakan daerah, Soedjarwo terang terangan tak setuju jika DPRD Kuningan membentuk pansus gagal bayar. Dia beralasan, pembentukan pansus terlalu terburu-buru dan membutuhkan anggaran yang besar. 
 
Jika keukeuh akan dibentuk, berpotensi menambah beban bagi keuangan daerah yang saat ini kondisinya kembang kempis. Malahan bisa menambah utang pemerintah daerah untuk membiayai pansus. 
 
“Dulu saya berpikir dan setuju kalau DPRD Kuningan membentuk pansus. Namun dipikir lagi, kalau nanti dibentuk pansus, lalu pansus ini kan butuh biaya untuk studi banding atau biaya lainnya. Dan itu  justru akan menambah beban bagi keuangan daerah,” kata Sujarwo, Senin 30 Januari 2023.
 
 
Wacana pembentukan pansus sendiri terus menggelinding. Tak hanya di luar parlemen daerah, anggota dewan juga menyatakan persetujuannya untuk membentuk pansus terkait utang miliaran rupiah pemerintah daerah. Wacana pembentukan pansus mencuat, akibat adanya utang pemda terhadap sejumlah kegiatan di tahun 2022.
 
Selain utang senilai Rp94 miliar, terdapat pula soal TPP ASN sekitar Rp45 miliar dan sertifikasi guru kurang lebih Rp50 miliar yang belum dibayar. Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri hingga kini masih berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
 
 
Soedjarwo beranggapan pembentukan pansus tidak relevan lagi, karena di sisi lain Pemda Kuningan tengah dilanda utang puluhan miliaran rupiah. "Siapapun tahu, membentuk pansus membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Saya kira lebih baik tidak dibentuk pansus. Wakil rakyat bisa cari cara lain untuk mengatasi permasalahan ini," tegas Soedjarwo. 
 
Karenanya Soejarwo menyarankan agar wakil rakyat nenggunakan hak lainnya yang dimiliki lembaga tersebut  "Kalau memang hak dewan yang lain tanpa melakukan studi banding, gunakan saja hak itu. Misalnya seperti hak bertanya atau hak interplasi seperti itu lah,” sarannya.
 
 
Melihat kondisi yang ada, dia meminta wakil rakyat agar angan terburu-buru membentuk pansus. Gunakan hak legislatif untuk bertanya tapi yang tidak mewajibkan keluarnya lagi anggaran.
 
"Kalau harus menyerap lagi anggaran untuk studi banding dan lain-lain, justru malah jadi beban anggaran daerah,. Malah malah bablas nambah utang pemda,” sebut dia.
 
Disamping itu,  gagal bayar atau tunda bayar yang menyebabkan utang pemda, kata Soedjarwo, bukan mutlak tanggung jawab eksekutif saja.
 
 
"Justru menjadi tanggung jawab pula bagi anggota dewan, khususnya yang duduk di Banggar DPRD Kuningan," ungkapnya.
 
Siedjarwo menambahkan, untuk utang pemda sebesar Rp94 miliar lebih itu merupakan utang pemda terhadap kontraktor di tahun anggaran 2022. Dan TPP ASN bukan hal wajib bagi pemda, justru sertifikasi guru yang menjad kewajiban pemerintah. (Agus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: