Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan, Etik Widiati membeberkan ada sejumlah permasalahan yang terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan di tahun 2022.
Salah satunya terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 20 temuan pemeriksaan.
Etik menyebut soal sistem informasi akuntansi dan pelaporan keuangan pemda belum memadai. Fraksinya menilai, pemerintah daerah belum memiliki kebijakan akuntansi terkait properti investasi.
"Kemudian juga kegiatan makan dan minum pada 54 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ternyata belum dikenakan pajak restoran sebesar Rp628,82 juta," ujar Etik, Kamis 22 Juni 2023.
Kemudian retribusi pemanfaatan kekayaan daerah pada BPKAD, tidak sesuai tarif. Termasuk ada temuan kesalahan penganggaran daerah sebesar Rp3,45 miliar.
Realisasi belanja pegawai maupun belanja honorarium penanggungjawab pengelolaan keuangan, itu juga tidak sesuai ketentuan.
“Belanja barang dan jasa untuk honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan ketentuan. Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp893,63 juta. Lalu belanja barang dan jasa kegiatan reses belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp78,3 juta,” papar politisi yang tak pernah lepas dari jilbab tersebut.
Fraksi PKS juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat di 2 SKPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp478,62 juta.
Pengelolaan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 tidak memadai, dan realisasi belanja modal pada kendaraan dinas di BPKAD melebihi anggaran sebesar Rp463,93 juta.
“Pelaksanaan 28 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada 2 SKPD, itu tidak sesuai kontrak sebesar Rp427,45 juta. Pelaksanaan 20 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUTR juga tidak sesuai kontrak senilai Rp603,43 juta,” terang Etik.
Dia menambahkan, penganggaran PAD tidak terukur, realisasi belanja dilaksanakan tanpa memperhatikan ketersediaan dana dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran transfer pemerintah pusat tidak sesuai peruntukkan.
"Kekurangan kas Kecamatan Luragung sebesar Rp21,75 juta dan Sekretariat DPRD senilai Rp293,30 juta," katanya.
Etik juga menyatakan bahwa bendahara dana juga BOS belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum di Kabupaten Kuningan belum memadai.
Penatausahaan aset tetap pada Pemkab Kuningan belum memadai, dan penyetoran pungutan dan atau potongan pajak negara belum sesuai ketentuan. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News