5 Hal Inti Ajaran Madrais dari Cigugur Kuningan, Ada ‘Pikukuh Tilu’ dan ‘Gusti Sikang Sawiji-Wiji’

5 Hal Inti Ajaran Madrais dari Cigugur Kuningan, Ada ‘Pikukuh Tilu’ dan ‘Gusti Sikang Sawiji-Wiji’

Agama Djawa Sunda ajaran dari Pangeran Madrais di Cigugur Kuningan.-Istimewa-radarkuningan.com

Menurut pandangan Madrais, jika manusia melakukan praktek sunat, itu berarti tidak menghargai dan tidak menjaga kesempurnaan tubuh yang diberikan Tuhan. 

Dengan kata lain, bagi orang yang melakukan sunat, dianggap sebagai orang yang tidak bersyukur.

5. Awal Tunggal, Akhir jadi Sawiji

 Adalagi soal hukum perkawinan dalam ajaran AGS. Dalam ajaran tersebut perkawinan bertumpu pada apa yang disebut sebagai “awal tunggal akhir jadi sawiji". Artinya, setiap manusia itu pada mulanya tunggal sebagai hamba Tuhan.

BACA JUGA:Fery Farhati Istri Anies Baswedan Mengaku Sekolah di Kuningan Mulai SD sampai SMA, Apa Iya?

Tapi pada akhirnya manusia akan menyatu dengan pasangannya masing-masing dalam kehidupan melalui suatu hukum dan hubungan batin yang terjalin menjadi satu.

Dalam ajaran ADS, pernikahan itu bukanlah semata mata untuk menunaikan ibadah dan rasa cinta kepada Tuhan.

Pernikahan merupakan jalan memelihara kelangsungan hidup manusia melalui keturunan. Juga, untuk menjaga alam semesta dan jalan untuk meraih kesempurnaan hidup.

Bagi calon kedua pengantin, diharuskan meminta persetujuan kepada kedua orang tuanya masing masing.

BACA JUGA:Diskon Tarif Transportasi Bandara Kertajati, ke Kuningan Berapa?

Dan setelah mendapat persetujuan dari kedua orang tua, selanjutnya kedua calon pasangan pengantin itu wajib menjalani tradisi Masar. Yaitu, masa untuk saling mempelajari dan mengenal satu sama lain setidaknya selama 100 hari. 

Tradisi ini dilakukan dengan tujuan agar kedua calon pasangan pengantin ini jimah, artinya tidak lagi berubah pikiran.

Bagi para penganut kepercayaan ADS, tidak diperkenankan untuk mengikat janji suci perkawinan di hadapan penghulu yang resmi ditunjuk pemerintah. Sebab, dalam ADS pemimpin upacara perkawinan adalah seorang penggawa yang ditunjuk secara khusus.

Dalam ajaran ADS menekankan bahwa perkawinan yang telah terbina itu harus bersifat langgeng, abadi dan tidak ada perpisahan atau perceraian.

BACA JUGA:Wisata Kuningan Dekat Cirebon, Cocok Buat Libur Akhir Pekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: