Ada Aturan Baru dari OJK, Pinjam Uang di Pinjol Rp 1 juta, Bayar Cuma Segini Loh
Aturan terbaru OJK untuk bunga pinjol yang berlaku tahun 2024.-Tangkapan Layar - Kanal Media Unpad-radarkuningan.com
Pendanaan produktif Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dengan tenor 90 (sembilan puluh) hari kalender; bunga/margin/bagi hasil Rp30.000;
BACA JUGA:8 Jenis Ikan yang Baik untuk Makanan Kucing Kampung, Bikin Gemuk dan Sehat
Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Biaya lainnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Total manfaat ekonomi = Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) + Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) + Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) = Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah).
Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) / [Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) x 90 (sembilan puluh)] = 0,0944% (nol koma nol sembilan empat empat persen).
Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% (nol koma nol sembilan empat empat persen) memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.
BACA JUGA:Makanan Kucing yang Murah Tapi Kaya Khasiat, Gizi Anabul Terpenuhi
Pendanaan konsumtif:
Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut;
Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b angka sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.
Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c) tenor 30 (tiga puluh) hari kalender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: