Ada Aturan Baru dari OJK, Pinjam Uang di Pinjol Rp 1 juta, Bayar Cuma Segini Loh

Ada Aturan Baru dari OJK, Pinjam Uang di Pinjol Rp 1 juta, Bayar Cuma Segini Loh

Aturan terbaru OJK untuk bunga pinjol yang berlaku tahun 2024.-Tangkapan Layar - Kanal Media Unpad-radarkuningan.com

BACA JUGA:Tanggung Jawab Layani Warga Satu Kabupaten, Anggaran Susah Cair, Begini Jeritan Hati UPT Damkar Kuningan

Pendanaan produktif Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

Dengan tenor 90 (sembilan puluh) hari kalender; bunga/margin/bagi hasil Rp30.000;

BACA JUGA:8 Jenis Ikan yang Baik untuk Makanan Kucing Kampung, Bikin Gemuk dan Sehat

Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Biaya lainnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Total manfaat ekonomi = Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) + Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) + Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) = Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah).

Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) / [Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) x 90 (sembilan puluh)] = 0,0944% (nol koma nol sembilan empat empat persen).

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% (nol koma nol sembilan empat empat persen) memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

BACA JUGA:Makanan Kucing yang Murah Tapi Kaya Khasiat, Gizi Anabul Terpenuhi

Pendanaan konsumtif:

Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut;

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b angka sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c) tenor 30 (tiga puluh) hari kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: