Tata Cara Pemotongan Hewan Quban Sakit di RPH

Tata Cara Pemotongan Hewan Quban Sakit di RPH

- Pemotongan hewan sakit, menurut keputusan Ante-Mortem, terlebih dahulu dilaporkan ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk dilakukan pengambilan sampel.

- Hewan sakit dipotong terakhir setelah semua hewan sehat selesai dilakukan, jika dilakukan di hari yang sama.

- Daging dari hewan sehat di wilayah bebas, tidak ada perlakuan.

- Daging dari hewan sakit, harus deglanding, pelayuan, deboning, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

- Jika temuan post-mortem terindentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang.

- Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan.

- Peredaran daging hewan dari daerah bebas, boleh beredar antar daerah kabupaten atau kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH<6.0.

Itulah tata cara pemotongan hewan qurban di RPH.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: