Tata Cara Pemotongan Hewan Quban Sakit di RPH
- Untuk kepala, ekor, kaki, jeroan, dan tulang pada hewan sakit, harus dimusnahkan dengan cara insenerator, atau didisinfeksi dan dikubur, atau dibakar dalam lubang di tanah.
- Atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit
- Daging yang diperoleh dari hewan sakit, hanya boleh berbedar di Kabupaten atau Kota yang sama.
BACA JUGA:Kebakaran Ponpes di Palimanan, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Daerah Terduga
- Pemotongan hewan sakit, menurut keputusan Ante-Mortem, terlebih dahulu dilaporkan ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk dilakukan pengambilan sampel.
- Hewan sakit dipotong terakhir setelah semua hewan sehat selesai dilakukan, jika dilakukan di hari yang sama.
- Daging hewan sakit ada perlakuan deglanding
- Untuk daging dari hewan sehat, tidak ada perlakuan
- Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang pada hewan sakit dimusnahkan dengan insenerator atau didisinfeksi dan dikubur.
- Atau dibakar pada lubang di tanah, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
- Daging hewan sakit di daerah terduga, harus beredar di wilayah atau kota yang sama.
- Untuk daging hewan sehat di wilayah terduga, boleh beredar antar daerah kabupaten atau kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH<6.0.
BACA JUGA:Pelepasan Angkatan Pertama SMK Syntax Bussiness School Kuningan
Daerah Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: