Anak Aniaya Ibu Kandung, Gegara Uang Buat Beli Miras Kurang
Masrokim tersangka penganiayaan ibu kandung diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi/Radarcirebon.com-
Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon menerima laporan.
"Tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dan kurungan penjara paing lama 5 tahun,"jelas Kasat Reskrim Polresta Cirebon Komp Anton didampingi Kanit PPA Iptu Dwi Hartati kepada radarcirebon.com, Kamis 7 Juli 2022.
Kasat mengatakan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka ke psikiater untuk melengkapi berkas pemeriksaan. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: