Anak Aniaya Ibu Kandung, Gegara Uang Buat Beli Miras Kurang

Anak Aniaya Ibu Kandung, Gegara Uang Buat Beli Miras Kurang

Masrokim tersangka penganiayaan ibu kandung diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi/Radarcirebon.com-

Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon menerima laporan.

"Tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dan kurungan penjara paing lama 5 tahun,"jelas Kasat Reskrim Polresta Cirebon Komp Anton didampingi Kanit PPA Iptu Dwi Hartati kepada radarcirebon.com, Kamis 7 Juli 2022.

Kasat mengatakan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka ke psikiater untuk melengkapi berkas pemeriksaan. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: