Mantan Perangkat Desa Pakembangan Jadi Agen Judi Online, Tercium Polisi Jadi Sponsor Klub Sepak Bola

Mantan Perangkat Desa Pakembangan Jadi Agen Judi Online, Tercium Polisi Jadi Sponsor Klub Sepak Bola

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti tindak pidana judi online dengan pelaku mantan aparat Desa Pekambangan.-M Taufik/Radar Kuningan -

Pihak kepolisian pun kemudian menangkap Gilang di rumahnya sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan seperti puluhan kostum klub sepak bola dengan sponsor tulisan Juragan69 dan Halo69, dua unit handphone dan empat sim card berbagai operator dan uang tunai sejumlah Rp1,5 juta.

BACA JUGA:Kades Cibinuang Nikah Siri, Bolehkah? Ini Jawaban DPMD

BACA JUGA:Ayah Tiri di Cigandamekar Cabuli Anak, Mengaku Dilakukan Berulang-Ulang

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka NA alias Gilang ini merupakan agen dari dua situs judi online yang bertugas mencari member sebanyak-banyaknya," ungkap Dhany.

Dari menjadi dua agen judi online itu, lanjut Dhany, NA mendapat penghasilan sebesar Rp3 juta per bulan.

Kini NA harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: