Pagi-pagi Datang ke Arena Car Free Day, Bupati Kuningan Sambangi Stand Layanan Pajak Masyarakat Milik Bappenda

Pagi-pagi Datang ke Arena Car Free Day, Bupati Kuningan Sambangi Stand Layanan Pajak Masyarakat Milik Bappenda

Bupati Kuningan H Acep Purnama mendadak menyambangi stand layanan masyarakat milik Bappenda di arena car free day, Minggu 4 Juni 2023.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Hari libur tak menyurutkan semangat Bappenda Kuningan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Instansi pengepul pendapatan asli daerah (PAD) tersebut memanfaatkan area Car Free Day (CFD), Minggu 4 Mei 2023, untuk membuka stand layanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lokasi yang dipilih Bappenda mendirikan stand layanan yakni di sekitar Taman Kota Kuningan. Tak jauh dari Pos Satpol PP yang berada di sayap barat Taman Kota 

BACA JUGA:INI LAGI VIRAL, Nikmatnya Ngopi di Atap Kuningan, dan Ikon Bangunan Miring dari Kaca di Botanika, Desa Puncak

BACA JUGA:Produk Makanan Olahan Kuningan Tembus Korea Selatan, Sekda Dian: Ini Sangat Luar Biasa dan Menjanjikan

Dengan ramah, pegawai Bappenda yang ditugaskan menjaga stand membagikan brosur dan sosialisasi berkenaan dengan pajak PBB. Di stand sederhana itu juga, Bappenda melayani pembayaran pajak oleh masyarakat atau wajib pajak.

Bukan hanya itu, Bappenda menerima konsultasi pajak bagi yang membutuhkan.

Aktivitas pelayanan masyarakat atau plasma oleh Bappenda di lokasi CFD, memantik respon dari Bupati Kuningan, H Acep Purnama. Kebetulan orang kuat di Kabupaten Kuningan tengah menikmati suasana pagi di arena Car Free Day.

Memakai kaos dan tanpa pengawalan, Bupati Acep lantas menyambangi stand Plasma yang didirikan Bappenda.

BACA JUGA:Kolam Renang Bumi Pelangi Jalaksana, Sensasi Berenang di Air Pegunungan, Bikin Tubuh Pengunjung Kembali Bugar

BACA JUGA:TAK BERAKHLAK, Oknum Pengurus Panti Asuhan Perdayai Anak Asuh sampai Hamil 3 Bulan

Melihat kedatangan bupati, anak buah Guruh Irawan Zulkarnailen yang sedang menjaga stand langsung menyambutnya.

Bupati sangat mengapresiasi terobosan lembaga yang dipimpin Guruh Irawan Zulkanaen itu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kendati di hari libur.

"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak. Apa yang dilakukan Bappenda ini sangat tepat. Saya acunhi jempol. Dan bag masyarakati yang belum sempat  mari bayar pajak  tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan. Pajak ini akan dikembalikan untuk mensukseskan pembangunan,” papar Bupati Acep.

BACA JUGA:Biar Pedagang dan Pembeli Nyaman Berbelanja, Pemkab Kuningan Bakal Rombak Total Pasar Darma

BACA JUGA:Tips Berkendara, Ini Cara Berkendara dengan Motor Matik Saat Lewati Tanjakan dan Turunan

Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen melalui Kabid Perencanaan,  Pelayanan dan Pengendalian (P3)  Bappenda Moh Mamad Abdushomad, mengatakan,  program  Plasma merupakan upaya memberikan layanan langsung ke masyarakat. Tujuannya mendekatkan Bappenda dengan masyarakat.

Disamping itu, Selain menerima layanan sekaligus sosialisasi tentang pajak. Mamad menjelaskan sejumlah pajak yang menhadi kewenangan Bappenda.

Antara lain  Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan. Kemudian Pajak Parkir, Pajak Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:Kiprah Hanyen Tenggono, Pengusaha Muda Kuningan, Dirikan Yayasan HTC untuk Bantu Masyarakat

BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group

"Untuk BPHTB pajak dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu. Misalnya, melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris dan lainnya dengan tarifnya dikenakan sebesar 5 persen," terang Mamad yang didampingi jajaran pejabatnya, Minggu 4 Juni 2023.

Mamad juga mempersilakan masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, dan  mutasi Objek dan Subjek PBB. 

Persyaratan mutasi objek dan subjek PBB cukup mudah. Yakni surat permohonan mutasi, bukti perolehan/pengalihan objek pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Touring ke Mandalika Dengan Yamaha Fazzio Hybrid-Connected, Lady Biker Tetap Tampil Fashionable.

BACA JUGA:Diiringi Isak Tangis Keluarga dan Dilepas Bupati Kuningan, 366 Calon Haji Kloter 3 Diberangkatkan

 

"Masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan, wajib mengisi SPOP dan LSOP, fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan pemanfaatan  tanah (Sertifikat/AJB/Girik, dan dokumen lainnya). Juga surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan,” jelas Mamad. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: