Abdul Haris, Bacaleg DPRD Kuningan: Jika Pileg 2024 Terapkan Sistem Tertutup, Lebih Baik Saya Mundur

Abdul Haris, Bacaleg DPRD Kuningan: Jika Pileg 2024 Terapkan Sistem Tertutup, Lebih Baik Saya Mundur

Bacaleg DPRD Kuningan dari PAN, Abdul Haris SH. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Pileg 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Partai peserta pemilu sudah mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi maupun DPR RI.

Para bacaleg sendiri juga sudan mulai melakukan sosialisasi agar bisa meraup suara sebanyak-banyaknya guna meraih kursi di parlemen.

BACA JUGA:PDGI Cabang Kuningan Ikut Unjuk Rasa di DPR RI, Tuntut Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan Dihentikan

BACA JUGA:Momentum Bulang Bung Karno, Anggota DPR RI M Nurdin Temui Warga dan Serahkan Bantuan Puluhan Lampu PJU

Tidak sedikit bacaleg yang sudah memasang baliho dan spanduk bergambar dirinya dan juga lambang partai. Lokasi strategis baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten maupun jalan poros desa menjadi tempat favorit pemasangan baliho dan spanduk.
 
Bahkan bacaleg sudah membentuk tim sukses serta relawan. Tujuannya adalah meraih simpati dan suara masyarakat.
 
Namun tidak sedikit bacaleg yang dilanda kekhawatiran menyangkut sistem pemilu yang akan diterapkan.
 
"Mayoritas bacaleg berharap, sistem Pemilu 2024 tidak berubah yakni proporsional terbuka. Jika  proporsional tertutup atau nomor urut, saya kira tidak adil," kata Abdul Haris, Bacaleg DPRD Kuningan Dapil Kuningan III dari PAN.
 
 
 
Haris mengatakan, sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak akan memacu semangat para bacaleg dalam persaingan. Tentu ini sangat berbeda kalau menggunakan sistem nomor urut, dimana tingkat persaingan antar bacaleg nyaris tidak ada. Sebab, banyak bacaleg yang bukan kader dan pengurus partai. 
 
"Saya sendiri lebih memilih sistem proporsional terbuka ketimbang tertutup. Kendati dalam daftar calon tetap (DCT) nanti saya berada di nomor sepatu atau paling akhir, tak masalah karena saya akan berjuang mendapatkan suara terbanyak. Tapi kalau nomor urut, sangat tidak menguntungkan bagi bacaleg yang berada di nomor tiga dan seterusnya," sebut Haris, Selasa 6 Juni 2023.
 
 
 
Seandainya keputusan Mahkamah Konstitusi nanti memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, tidak menutup kemungkinan dirinya mundur dari pencalegan.
 
"Saya lebih baik mundur dari pencalegan kalau MK nanti memutuskan sistem Pemilu 2024 proporsional tertutup. Buat apa capek-capek mencari suara kalau akhirnya caleg yang ada di nomor 1 dan 2 saja yang lolos, meski tidak kerja keras," tegas Haris.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan keputusan terkait sistem Pemilu 2024. Dalam waktu dekat, MK memutus gugatan sistem pemilu. 
 
 
 
Apakah nantinya sistem Pemilu tetap proporsional terbuka atau kembali ke tertutup. Kemudian apakah tetap berbasis daerah pemilihan (dapil) dan suara terbanyak seperti Pemilu 2019, ataukah nomor urut seperti sistem pemilu Orde Baru hingga awal reformasi dulu. 
 

Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan daftar nama para bakal calon legislatif (bacaleg). Nama-nama bacaleg mengacu sistem terbuka. Kalau putusan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi tertutup, dampaknya bagi parpol tentu cukup besar. Paling tidak, mesti mengubah nama-nama bacaleg itu.  (Agus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: