Agustus, 94 Desa di 31 Kecamatan Gelar Pilkades Serentak, Sekda Dian Bilang Begini
Sekda Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar memimpin rapat koordinasi persiapan Pilkades Serentak 2023.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan termasuk salah satu desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Pemkab Kuningan sudah menjadwalkan, pelaksanaan Pilkades serentak dihelat tanggal 6 Agustus 2023. Tercatat sebanyak 94 desa yang tersebar di 31 kecamatan Kabupaten Kuningan yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
BACA JUGA:TERSINGGUNG, Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Bupati Kuningan Segera Lapor Polisi
BACA JUGA:Kamis Pagi, Ratusan Jamaah Haji Asal Kuningan Kloter 11 Diberangkatkan ke Indramayu
Iis Suryati, anggota BPD Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana membenarkan rencana Pilkades yang akan digelar di desanya. Saat ini sudah memasuki! tahapan pembentukan panitia pemilihan desa.
"Desa Sangkanerang termasuk salah satu desa yang menggelar Pilkades. BPD sedang melakukan proses pembentukan panitia pemilihan," ujar Iis Suryati, Selasa 6 Juni 2023.
Sedangkan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkades serentak, Pemkab Kuningan melakukan rapat koordinasi tingkat kabupaten, Selasa 6 Juni 2023. Rakor tersebut dipimpin Sekda H Dian Rachmat Yanuar dan juga Kepala DPMD, H Dudi Pahrudin serta jajaran pejabat lainnya.
BACA JUGA:Abdul Haris, Bacaleg DPRD Kuningan: Jika Pileg 2024 Terapkan Sistem Tertutup, Lebih Baik Saya Mundur
Sekda Dian mengatakan, tahun ini suasana pelaksanaan Pilkades memiliki perbedaan karena terjadi menjelang Pemilu atau tahun politik. Oleh karena itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa.
"Koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pilkades tanpa adanya kendala," saran Sekda Dian .
Sekda juga memaparkan terkait ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini. Antara lain penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun, tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada.
Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS.
"Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades," tegas Sekda Dian.
Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas Pilkades serentak, tetap mengacu berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP. Bupati Kuningan sudah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.
“Surat Edaran tersebut mendorong selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda). Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan,” katanya.
Imbauan lainnya, kata sekda, warga diminta agar dalam pelaksanaan kegiatan seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, untuk tidak mengadakan hiburan yang mengandung unsur keramaian. Seperti live music, organ tunggal, dangdut, atau sejenisnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut.
"Bagi calon kepala desa terpilih, mereka diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan atau tindakan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat," imbaunya.
Kemudian para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelaksanaan Pilkades di wilayahnya. Dan juga hatus selalu berkoordinasi dengan Polsek, Danramil, serta panitia pilkades.
BACA JUGA:TAK BERAKHLAK, Oknum Pengurus Panti Asuhan Perdayai Anak Asuh sampai Hamil 3 Bulan
Sementara Kepala DPMD Kuningan, H. Dudi Pahrudin juga menyampaikan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023. Menurut Dudi, terdapat 39 tahapan yang harus dilalui. Antara lain rapat persiapan tingkat Kabupaten yang dimulai pada 1 Juni 2023, pembentukan dan pelantikan Panitia Desa, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon.
Selanjutnya, tahap pendaftaran bakal calon tahap II, penetapan calon kepala desa, pengusulan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya, undian nomor urut calon, penyampaian visi misi dan deklarasi damai, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara di TPS, dan pleno rekapitulasi.
"Penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian sengketa pilkades, penetapan keputusan bupati, hingga pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2023," sebut Dudi. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: