Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun, Kades Paniis Kuningan: Diperpanjang atau Tidak, Tak Masalah

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun, Kades Paniis Kuningan: Diperpanjang atau Tidak, Tak Masalah

Kepala Desa Paniis, Pasawahan, Raski Baskara menanggapi perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Aksi unjuk rasa kepala desa ke Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun dan bisa dipilih dua kali. Keputusan Baleg DPR RI itu diumumkan Jumat 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Pabrik Krupuk di Desa Jagara Kuningan Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:20 Temuan BPK RI Jadi Sorotan Fraksi PKS, Etik: Sistem Pelaporan Keuangan Pemkab Kuningan Masih Lemah

Keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ditanggapi beragam oleh kepala desa di Kabupaten Kuningan. Umumnya, para kepala desa tak mempermasalahkan masa jabatan.
 
Baik itu 6 tahun atau 9 tahun, karena bisa saja berhenti di tengah jalan jika masyarakat di desa sudah tidak mempercayainya dan menarik mandat.
 
Ini diungkapkan Raski Baskara, Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Raski mengatakan,  dirinya tidak risau dengan masa jabatan.
 
Sebab, dari awal niatnya menjadi kepala desa karena murni ingin membangun desanya agar maju dan masyarakatnya sehahtera. Bukan disebabkan niat yang tidak baik. Apalagi ingin memperkaya diri dari jabatan.
 
 
 
"Saya sama sekali tak memikirkan berapa tahun masa jabatan sebagai kepala desa. Mau 6 tahun, 9 tahun itu sama saja. Tak berpengaruh kepada saya. Apalagi jabatan yang sedang saya emban ini adalah amanah dari rakyat yang harus dijalankan sebaik-baiknya," tegas Kades Raski, Jumat 23 Juni 2023. 
 
Menurut Raski, meski masa jabatan berubah menjadi 9 tahun, bukan jaminan akan bisa selesai sesuai aturan. Sebab, bisa saja di pertengahan jalan harus berhenti karena masyarakat sudah tidak menginginkan.
 
"Saya hanya fokus menjalankan kepercayaan dari masyarakat Paniis, dan berusaha bekerja untuk masyarakat. Jadi, soal masa jabatan diperpanjang atau tidak, saya sama sekali tak terpengaruh," kata Raski.
 
 
 
Meski begitu, Raski berpendapat, dari sisi politik, diperpanjangnya masa jabatan kepala desa tentu saja berimbas terhadap agenda pembangunan di desa.
 
Kepala desa akan lebih tenang dan yakin program pembangunan bisa tuntas dalam waktu 9 tahun. Begitu juga biaya politik ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, jauh lebih irit. 
 
"Kondusifitas politik di desa lebih terjaga, dan kepala desa lebih fokus menyelesaikan tugasnya. Beda jika 6 tahun, di tahun kelima jabatan, konsentrasi seorang kepala desa menjadi terbagi. Selain harus fokus membangun, juga harus mempersiapkan diri kembali jika ingin maju di periode kedua masa jabatannya," papar Raski.
 
 
 
Hanya saja Raski masih belum paham, apakah perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berlaku untuk kades yang sedang menjabat, atau calon kades yang akan menjabat. Ini adalah periode pertama dirinya menjabat sebagai kepala desa. 
 
"Contohnya saya. Masa jabatan saya sebagai Kades Paniis akan selesai menjelang akhir tahun 2025. Apa otomatis diperpanjang 9 tahun melalui SK Bupati, atau masih 6 tahun. Dalam aturan lama kan 6 tahun namun bisa 3 periode. Dan aturan baru, masa jabatan 9 tahun tapi hanya boleh 2 periode. Namun sama sama 18 tahun," ungkap pria bertubuh subur tersebut. 
 
 
 
Seperti diketahui, Baleg DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. 
 
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: