Dipimpin Nuzul Rachdy, Wakil Rakyat Tinjau Pelaksanaan Open Bidding Jabatan Sekda Kuningan

Dipimpin Nuzul Rachdy, Wakil Rakyat Tinjau Pelaksanaan Open Bidding Jabatan Sekda Kuningan

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy dan wakil ketua serta Komisi i DPRD melihat langsung proses seleksi terbuka JPT Sekda yang berlangsung di Hotel Grage Sangkan Spa, Jumat 25 Oktober 2024. --

Nuzul mengatakan, pertama ada amanat dari Presiden, bahwa setelah setelah Sekda mengundurkan diri, lima hari kemudian harus dimulai proses rekrutmen.

Pemerintah daerah harus mempersiapkan izin, pemberitahuan dan mempersiapkan dokumen lainnya untuk diajukan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PAN RB.

“Justru inilah menurut saya yang harus dilakukan yaitu melakukan open bidding. Dan ini merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Kenapa? Jangan melihat hari ininya. Jabatan sekda yang sekarang kan Pj. Jabatan Pj kan hanya tiga bulan dan hanya boleh diperpanjang satu kali yakni 3 bulan lagi. Kalau dilihat dari timelinenya, itu maka Pj Sekda akan habis tanggal 8 Februari 2025,” tegas politisi kawakan PDI Perjuangan Kuningan tersebut.

Nuzul memaparkan kendala yang akan dialami jika Pemkab Kuningan tidak segera menggelar seleksi terbuka JPT Sekda.

BACA JUGA:Tak Perlu Surat dari FIFA, Indonesia Lawan Bahrain tetap Jakarta, Simak

BACA JUGA:2 Poin Evaluasi Timnas U-17 Usai Menang Atas Kuwait Simak

BACA JUGA:Cetak Gol Perdana untuk Timnas U-17, Mathew Baker: Semoga Berlanjut Simak

Selain jabatan Pj Sekda tak bisa lagi diperpanjang, jabatan Pj Bupati Kuningan juga sudah berakhir. Sehingga terjadi kekosongan pejabat defenitif.

Sementara berdasarkan tahapan KPU, tanggal 10 Februari 2025, kepala daerah terpilih dilantik. Itupun kalau tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Akan terjadi kevakuman jabatan pada saat itu. Kalau itu terjadi, akan menjadi masalah. Sebab tidak ada satupun pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan ekskeusi,. Baik dalam kebijakan maupun anggaran. Jabatan Sekda itu kan sangat strategis,” sebut Nuzul.

Nuzul juga mengapresiasi keikutsertaan peserta seleksi yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri, dan itu juga merupakan hak dari seluruh ASN yang memenuhi syarat. Apalagi seleksi ini sifatnya terbuka, dan siapa saja boleh menjadi peserta.

BACA JUGA:Ketahui, Inilah Target Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi

BACA JUGA:Ahmad Syaiku Soroti Persoalan Banjir hingga Tawuran Konten di Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:TNGC Umumkan Penutupan Sementara Jalur Pendakian, Bagaimana Yang Sudah Terlanjur Booking?

“Yang penting seleksinya on the track, sesuai aturan, terbuka, dan indpenden. Dan akan lahir pejabat Sekda yang bisa menjawab persoalan yang terjadi di Kabupaten Kuningan,” kata Nuzul Rachdy. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: