Soal Gagal Bayar Pemkab, Akademisi: DPRD Kuningan Juga Harus Ikut Tanggungjawab

Soal Gagal Bayar Pemkab, Akademisi: DPRD Kuningan Juga Harus Ikut Tanggungjawab

Dosen Fisip UIN SGD Bandung, Mubarok Ahmad Sudjai menyoroti gagal bayar atau tunda bayar oleh Pemkab Kuningan. (Agus Sugiarto)--

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN- Tak hanya praktisi lokal saja yang menyoroti gagal bayar atau tunda bayar oleh Pemkab Kuningan, namun juga dari UIN Sunan Gunung Djati (UIN SGD)  Bandung. Dosen Fisip UIN SGD Bandung, Mubarok Ahmad Sudjai juga ikut memberikan tanggapan. Mubarok melihat, gagal bayar atau tunda bayar akan berdampak kepada APBD Kabupaten Kuningan tahun 2023.

Menurut Mubarok, informasi yang diterimanya dari gedung legislatif, bahwa ada pembuatan perbub baru untuk mengamankan dan mengatasi gagal bayar/tunda bayar. Kabar ini diperolehnya oangsung dari salah seorang wakil rakyat.  
 
 
"Soal pembuatah perbup, ini diakui oleh legislator bahwa tunda bayar berjumlah ratusan miliar rupiah. Terdiri dari proyek fisik sebesar Rp94 miliar, TPP 3 bulan sekitar Rp45 miliar, TPG sebanyak 5.300 orang sekitar Rp50 M," kata Mubarok, Kamis 26 Januari 2023.
 
Anggota dewan itu sendiri mengaku bahwa dirinya tidak bisa berbuat apa apa. "Saya tak bisa melangkah apa-apa. Sama seperti neukteuk curuk dina pingping (mencelakakan temen sendiri tapi sendirinya ikut celaka)," ujarnya menirukan ucapan wakil rakyat tersebut.
 
 
Kondisi ini tentu saja membuat masyarakat Kuningan diliputi tanda tanya. Akibatnya muncul rasa penasaran dan bingung, kalaupun bulan yang akan datang di bayar dari pendapat asli daerah ( PAD) akan  menyedot APBD tahun anggaran 2023. 
 
"Yang akhirnya pada tahun berikutnya akan terjadi gagal bayar/tunda bayar lagi, karena APBD 2023 sudah ketuk palu dan disahkan dengan DPRD. Mudah mudahan saja tidak terjadi tutup lubang gali lubang," sebutnya.
 
 
Dari anggota dewan tersebut, dirinya juga tahu kalau TAPD Kabupaten Kuningan sudah dipanggil legislatif untuk melakukan diskusi bersama. Akhirnya legislatif dan eksekutif sepakat bahwa harus ada perbup baru untuk menyelesaikan gagal bayar/ tunda bayar.
 
"Pemkab Kuningan diberi waktu dalam pembuatan perbub baru yakni sampai akhir Januari ini. Kalau perbub baru tidak dikeluarkan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka DPRD akan membentuk tim Pansus sebagai hak melakukan pengawasan," ucap Mubarok. 
 
 
Karenanya, Mubarok menilai pembuatan perbub baru adalah sebuah politik cuci tangan DPRD yang tidak mau terlibat dalam kasus gagal bayar atau tunda bayar. Padahal anggaran tahun 2022 itu disetujui oleh DPRD..
 
"Seharusnya DPRD juga ikut bertanggung jawab. dan ikut menyelesaikannya. Sebab APBD itu adalah uang rakyat yang harus diperjuangkan karena DPRD dipilih oleh rakyat. Berarti harus pro rakyat," tegas dia.
 
 
Jika saja gagal bayar/tunda bayar dari awal ditangani cepat oleh dewan, masalahnya tidak akan terkatung katung seperti sekarang ini. Dan tidak akan menjadi bola panas dan liar di masyarakat. 
 
"Diduga perbub baru ini untuk menjadi tameng penyelamatan kasus gagal bayar/tunda bayar. Perbub ini sifatnya teknis lazimnya dibuat saat APBD sudah disetujui dan disahkan DPRD. Perbub sebagai pedoman pelaksanaan pengerjaan  proyek tersebut, tetapi perbub baru yang sekarang ini tidak demikian," ungkap dia.
 
 
Yang jelas dimanapun, kapanpun dan apapun kalau terjadi diduga ada penyelewengan seperti gagal bayar/tunda bayar hukumlah yang akan bicara dan menyelesaikan.
 
"Saya menyarankan kepada Pemkab. Kuningan supaya konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan solusi tersebut. Supaya tidak terjadi  mall administrasi," sarannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: