Usulkan Moratorium Pemanfaatan HHBK di Ciremai,Aktivis Lingkungan Surati Dirjen KSDAE

Usulkan Moratorium Pemanfaatan HHBK di Ciremai,Aktivis Lingkungan Surati Dirjen KSDAE

Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Kuningan melakukan audiensi dengan Kepala Balai TNGC terkait aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Ciremai, Rabu 22 Maret 2023. (Muhammad Taufik)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Para aktivis lingkungan dari berbagai organisasi pecinta alam di Kabupaten Kuningan mendatangi kantor Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di Desa Manis Lor, Rabu 22 Maret 2023. Mereka menyampaikan sikap atas kegiatan penyadapan pinus ilegal di kawasan hutan Gunung Ciremai.
 
Mereka juga menyerahkan surat yang ditujukan ke sejumlah pihak salah satunya Dirjen KSDAE. Terkait usulan moratorium pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kawasan TNGC.
 
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Perampokan Toko di Maniskidul, Korban Pembacokan Sudah Dibawa Pulang

Kehadiran para pegiat lingkungan tersebut diterima langsung Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Maman Surahman didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan San Andre Jatmiko.
 
Juru bicara pegiat lingkungan yang juga Ketua LSM AKAR Kuningan Maman Mezique menyampaikan kehadiran para aktivis ini berkaitan dengan masa depan hutan Ciremai yang kini mulai terusik dengan hadirnya para penyadap getah pinus.

Menurut Mejique, kehadiran mereka di kantor Balai TNGC ini berkaitan dengan masa depan hutan yang sebenarnya bukan warisan nenek moyang, tapi titipan dari anak cucu.
 
 
Pihaknya hanya ingin mengingatkan beberapa pihak agar mengambil tindakan memperlakukan hutan Ciremai secara bijak.
 
"Ciremai terlahir bukan untuk tidak dimanfaatkan, tapi juga bukan untuk dimanfaatkan secara semena-mena, melainkan bagaimana pemanfaatan secara lestari sehingga bisa dinikmati oleh berbagai generasi tidak hanya generasi sekarang," papar Mezique.

Menurut Mezique, terbitnya Surat Keputusan Dirjen KSDAE tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai telah disalahartikan oleh sejumlah kalangan. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
 
Salah satunya keinginan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional berupa kegiatan penyadapan getah pinus yang jika tidak disikapi dengan benar maka akan menimbulkan permasalahan di masa depan. Baik permasalahan kelestarian kawasan TNGC maupun kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
 
BACA JUGA:MENCEKAM. Desa Karangbaru Kuningan Kembali Memanas, Ratusan Warga Segel Balai Desa

"Kami melihat ada keterlibatan pihak ketiga yang mempunyai kekuatan super tetapi kurang pemahaman terhadap prosedur yang mengakibatkan terjadinya tindakan ilegal. Ini dibuktikan dengan temuan masyarakat anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) pelaku penyadapan getah pinus yang diberikan fasilitas seperti sepatu boot, batok penampung getah dan sejumlah uang operasional. Padahal hingga saat ini kita tahu bersama belum ada izin yang membolehkan adanya aktivitas penyadapan di kawasan TNGC yang artinya kegiatan tersebut ilegal," ujar Mezique.

Di sisi lain, lanjut Mezique, dalam SK Dirjen KSDAE tersebut juga menyebutkan luasan zona tradisional yang mencapai 1.808,07 hektare dirasakan terlalu luas jika dibandingkan dengan luasan kawasan TNGC yang hanya 14.481,30 hektare. Sehingga perlu ada tindakan yang hati-hati dan bijak dalam merealisasi keinginan masyarakat dalam pemanfaatan HHBK.
 
BACA JUGA:Siswa SMK Lemahabang Konvoi Kelulusan di Jalintim, Polsek Jalaksana Langsung Bubarkan Siswa

"Kami bukan bermaksud untuk menghalang-halangi rezeki orang lain. Ciremai tidak usah diobok-obok untuk bisa menghasilkan uang. Masih banyak cara untuk mengelola Ciremai secara bijak. Karena di Ciremai ada hak makhluk yang harus kita hargai yaitu hak hutan, pohon, satwa dan lain-lain. Selain itu Ciremai juga banyak mengandung potensi bahaya, yang apabila salah cara memperlakukannya maka potensi bahaya itu akan menjelma menjadi potensi bencana. Biarkan penghuni Ciremai menjalankan perannya masing-masing tanpa harus kita ganggu dan tetap memberikan manfaat," ujar Mezique.

Dalam hal pemanfaatan potensi Ciremai, kata Mezique, perlu ada tindakan yang intens memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyadapan getah pinus bukanlah satu-satunya cara untuk mendapatkan uang. Menurutnya, ada peluang-peluang lain yang lebih mengedepankan azas pemanfaatan lestari.
 
BACA JUGA:Satu Desa 10 Lampu PJU, Kepala Desa di Kuningan Tahunya Program Aspirasi Wakil Rakyat

Adanya proposal yang sudah masuk, sepatutnya dilakukan tindakan investigasi yang lebih mendalam untuk mengetahui keinginan masyarakat apakah itu betul-betul atas keinginan mereka atau karena ada hasutan dan janji-janji dari pihak yang berkepentingan.
 
"Kami juga mendesak agar TNGC membentuk wadah kolaborasi yang akan menghasilkan perizinan pemanfaatan HHBK yang tidak liar dan tanpa kendali serta betul-betul bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Mezique.

Atas kondisi tersebut, Mezique bersama para pegiat lingkungan di Kabupaten Kuningan meminta kepada Kepala Balai TNGC untuk melakukan moratorium pemanfaatan HHBK di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
 
 
Dengan moratorium untuk memberi keleluasaan bagi tim kolaborasi melakukan tugas memfasilitasi penyusunan perangkat aturan yang mapan (SOP) dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan HHBK di zona tradisional kawasan TNGC.

"Kami sampaikan usulan moratorium pemanfaatan HHBK di kawasan TNGC ini langsung kepada Kepala Balai TNGC, juga kepada Dirjen KSDAE untuk menjadi bahan pertimbangan. Mudah-mudahan, usulan kami ini bisa terealisasi agar perlakuan kepada Ciremai bisa memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk anak cucu kita di masa depan," ujar Mezique.
 
BACA JUGA:Demi Pembangunan JLTS, Bangunan Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kuningan Bakal Dibongkar

Sementara itu Kepala Balai TNGC Maman Surahman mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran para aktivis lingkungan Kabupaten Kuningan tersebut. Bahkan, Maman menyebut para aktivis lingkungan dari berbagai komunitas tersebut sebagai pegiat dan pejuang konservasi yang punya motivasi yang sama untuk membangun konservasi di kawasan TNGC.

"Kami melihat para pegiat dan pejuang konservasi ini tidak pada posisi yang konservatif. Mereka cukup bijaksana untuk menyuarakan bagaimana mengelola kawasan TNGC ini dikelola secara bijaksana. Saya sangat hormat dan respek atas cara elegan dari para pegiat dan pejuang konservasi ini menyampaikan aspirasinya melalui wadah silaturahmi dan bersurat secara resmi seperti ini," ungkap Maman.

Terkait surat yang disampaikan para aktivis lingkungan tersebut, Maman mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Bagaimanapun juga, kata dia, usulan dari para aktivis tersebut tentu harus melihat kondisi berdasarkan regulasi yang ada.
 
BACA JUGA:BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

"Sepanjang surat tersebut sejalan dengan regulasi yang ada, kenapa tidak untuk kami akomodir. Tapi kalau bertentangan, tentu kami akan membangun komunikasi lebih lanjut, bahwa ini ada ruang-ruang regulasi yang harus kami bangun. Sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi pada posisi saling menyalahkan, tapi ada aturan main yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada," papar Maman.

Terkait kegiatan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Ciremai yang sempat berjalan, Maman memastikan pihaknya telah mengambil tindakan tegas berupa pengamanan barang bukti ratusan batok penampung getah.
 
Selain itu, untuk mencegah aktivis ilegal tersebut berlanjut, pihaknya juga telah memasang plang larangan penyadapan serta melakukan patroli rutin di kawasan hutan pinus tersebut.
 
BACA JUGA:Rageman Resto & Coffe, Wisata dan Kuliner Terbaru di Jalan Lingkar Barat Kuningan, Bikin Hati Tentrem

Pihaknya masih berpegang pada regulasi, bahwa setiap kegiatan pemanfaatan potensi HHBK di zona tradisional kawasan TNGC harus melalui prosedur dan tahapan perizinan yang benar. Dimulai dari pengajuan proposal, penelaahan proposal, verifikasi kelompok, penilaian objek yang akan dikerjasamakan, penandaan batas objek.
 
"Setelah semua prosedur tersebut ditempuh baru kita lakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kemudian kita meminta persetujuan Dirjen KSDAE. Baru setelah ada rekomendasi dari Dirjen untuk penandatanganan PKS baru kegiatan pemanfaatan tersebut bisa dilakukan. Jadi cukup panjang proses perizinannya," ujar Maman. (Taufik)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: