Usulkan Moratorium Pemanfaatan HHBK di Ciremai,Aktivis Lingkungan Surati Dirjen KSDAE
Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Kuningan melakukan audiensi dengan Kepala Balai TNGC terkait aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Ciremai, Rabu 22 Maret 2023. (Muhammad Taufik)--
Kehadiran para pegiat lingkungan tersebut diterima langsung Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Maman Surahman didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan San Andre Jatmiko.
Menurut Mejique, kehadiran mereka di kantor Balai TNGC ini berkaitan dengan masa depan hutan yang sebenarnya bukan warisan nenek moyang, tapi titipan dari anak cucu.
Menurut Mezique, terbitnya Surat Keputusan Dirjen KSDAE tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai telah disalahartikan oleh sejumlah kalangan. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami melihat ada keterlibatan pihak ketiga yang mempunyai kekuatan super tetapi kurang pemahaman terhadap prosedur yang mengakibatkan terjadinya tindakan ilegal. Ini dibuktikan dengan temuan masyarakat anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) pelaku penyadapan getah pinus yang diberikan fasilitas seperti sepatu boot, batok penampung getah dan sejumlah uang operasional. Padahal hingga saat ini kita tahu bersama belum ada izin yang membolehkan adanya aktivitas penyadapan di kawasan TNGC yang artinya kegiatan tersebut ilegal," ujar Mezique.
Di sisi lain, lanjut Mezique, dalam SK Dirjen KSDAE tersebut juga menyebutkan luasan zona tradisional yang mencapai 1.808,07 hektare dirasakan terlalu luas jika dibandingkan dengan luasan kawasan TNGC yang hanya 14.481,30 hektare. Sehingga perlu ada tindakan yang hati-hati dan bijak dalam merealisasi keinginan masyarakat dalam pemanfaatan HHBK.
"Kami bukan bermaksud untuk menghalang-halangi rezeki orang lain. Ciremai tidak usah diobok-obok untuk bisa menghasilkan uang. Masih banyak cara untuk mengelola Ciremai secara bijak. Karena di Ciremai ada hak makhluk yang harus kita hargai yaitu hak hutan, pohon, satwa dan lain-lain. Selain itu Ciremai juga banyak mengandung potensi bahaya, yang apabila salah cara memperlakukannya maka potensi bahaya itu akan menjelma menjadi potensi bencana. Biarkan penghuni Ciremai menjalankan perannya masing-masing tanpa harus kita ganggu dan tetap memberikan manfaat," ujar Mezique.
Dalam hal pemanfaatan potensi Ciremai, kata Mezique, perlu ada tindakan yang intens memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyadapan getah pinus bukanlah satu-satunya cara untuk mendapatkan uang. Menurutnya, ada peluang-peluang lain yang lebih mengedepankan azas pemanfaatan lestari.
Adanya proposal yang sudah masuk, sepatutnya dilakukan tindakan investigasi yang lebih mendalam untuk mengetahui keinginan masyarakat apakah itu betul-betul atas keinginan mereka atau karena ada hasutan dan janji-janji dari pihak yang berkepentingan.
Atas kondisi tersebut, Mezique bersama para pegiat lingkungan di Kabupaten Kuningan meminta kepada Kepala Balai TNGC untuk melakukan moratorium pemanfaatan HHBK di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
"Kami sampaikan usulan moratorium pemanfaatan HHBK di kawasan TNGC ini langsung kepada Kepala Balai TNGC, juga kepada Dirjen KSDAE untuk menjadi bahan pertimbangan. Mudah-mudahan, usulan kami ini bisa terealisasi agar perlakuan kepada Ciremai bisa memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk anak cucu kita di masa depan," ujar Mezique.
Sementara itu Kepala Balai TNGC Maman Surahman mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran para aktivis lingkungan Kabupaten Kuningan tersebut. Bahkan, Maman menyebut para aktivis lingkungan dari berbagai komunitas tersebut sebagai pegiat dan pejuang konservasi yang punya motivasi yang sama untuk membangun konservasi di kawasan TNGC.
"Kami melihat para pegiat dan pejuang konservasi ini tidak pada posisi yang konservatif. Mereka cukup bijaksana untuk menyuarakan bagaimana mengelola kawasan TNGC ini dikelola secara bijaksana. Saya sangat hormat dan respek atas cara elegan dari para pegiat dan pejuang konservasi ini menyampaikan aspirasinya melalui wadah silaturahmi dan bersurat secara resmi seperti ini," ungkap Maman.
Terkait surat yang disampaikan para aktivis lingkungan tersebut, Maman mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Bagaimanapun juga, kata dia, usulan dari para aktivis tersebut tentu harus melihat kondisi berdasarkan regulasi yang ada.
"Sepanjang surat tersebut sejalan dengan regulasi yang ada, kenapa tidak untuk kami akomodir. Tapi kalau bertentangan, tentu kami akan membangun komunikasi lebih lanjut, bahwa ini ada ruang-ruang regulasi yang harus kami bangun. Sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi pada posisi saling menyalahkan, tapi ada aturan main yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada," papar Maman.
Terkait kegiatan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Ciremai yang sempat berjalan, Maman memastikan pihaknya telah mengambil tindakan tegas berupa pengamanan barang bukti ratusan batok penampung getah.
Pihaknya masih berpegang pada regulasi, bahwa setiap kegiatan pemanfaatan potensi HHBK di zona tradisional kawasan TNGC harus melalui prosedur dan tahapan perizinan yang benar. Dimulai dari pengajuan proposal, penelaahan proposal, verifikasi kelompok, penilaian objek yang akan dikerjasamakan, penandaan batas objek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: