Dijegal Asing! Publikasi Jurnal Situs Gunung Padang Ditarik, Ali Akbar Ungkap 3 Kejanggalan Ini

Dijegal Asing! Publikasi Jurnal Situs Gunung Padang Ditarik, Ali Akbar Ungkap 3 Kejanggalan Ini

Publikasi ilmiah jurnal mengenai Situs Gunung Padang di Kabupaten Cianjur ditarik dari peredaran.-Gunung Padang - Tangkapan Layar-radarkuningan.com

"Nah ini, Eileen adalah seorang arkeolog yang menjadi co-editor dari jurnal. Sedangkan pihak keempat yang diwawancarai adalah Dani Natawijaya selaku penulis," tuturnya.

Saat diwawancarai, Danny Hilman Natawidjaja mengaku dikonfirmasi soal adanya investigasi soal artikel tersebut.

BACA JUGA:Tim YRI Borong Podium 1-2 AP250, Wahyu Nugroho Rookie Terbaik Seri 1 ARRC 2024 Thailand

BACA JUGA:Jauhkan Dari Peliharaanmu! Ini Hewan Yang Tidak Boleh Dimakan Kucing, Nomor 2 Sering Dianggap Biasa

"Ini aneh, karena cepat sekali hanya 28 hari. Tiba-tiba ada investigasi. Anehnya, penulis tidak tahu. Tapi, Dyani Lewis selaku penulis justru tahu," kata Ali Akbar.

Tim penulis baru mengetahui ada investigasi baru pada 1 Desember 2023. Perwakilan dari Wiley bilang bahwa mereka menghubungi kalau ada pihak ketiga yang mempertanyakan data dan analisa.

Sehingga dilakukan investigasi dengan panduan dari committee of publications ethics (Cope).

Concern dari pihak ketiga ahli adalah mengenai kesimpulan penulis mengenai piramida kuno yang dibuat pada 20000 tahun sebelum masehi, sebenarnya adalah fenomena alam atau peninggalan alami. Bukan buatan manusia.

BACA JUGA:Jangan Langsung Di Angkat! Ternyata Ini Alasan Kucing Suka Berguling Di Tanah, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Punah Karena Perburuan Liar, Ini Fakta Harimau Bali Yang Wajib Kamu Ketahui! Simak Penjelasannya

"Intinya mereka nggak percaya bahwa itu adalah buatan manusia. Bahkan disebut bahwa paper tersebut terdapat major error," sebutnya.

Perwakilan jurnal meminta penulis untuk menjelaskan apa yang menjadi kekhawatiran dari pihak ketiga.

Di sini adalah kejanggalan kedua. Yakni, kenapa pihak luar justru tahu lebih dulu daripada penulis.

"Mungkin ya, tidak ada kewajiban dari pihak jurnal kepada penulis yang sedang diinvestigasi. Tapi bukan berarti, pihak jurnal boleh menyampaikan ke pihak lain. Itu janggal ya," kata Ali Akbar menduga-duga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: