Kades Sudah Diberhentikan Bupati Kuningan, Desa Karangbaru Ikut Pilkades Serentak, Begini Tahapannya

Kades Sudah Diberhentikan Bupati Kuningan, Desa Karangbaru Ikut Pilkades Serentak, Begini Tahapannya

Sebanyak 94 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Kuningan akan memggelar Pilkades Serentak.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Warga Desa Karangbaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, bakal memiliki kepala desa baru. Pasalnya, Bupati Kuningan H Acep Purnama sudah memberhentikan kepala desa sebelumnya pasca lebaran lalu.

Desa yang sempat ramai lantaran warganya unjuk rasa menuntut kepala desanya mundur, akan menggelar pemilihan kepala desa pada bulan Agustus mendatang.

BACA JUGA:Pelayanan Haji Diacungi Jempol, H Ujang Kosasih: Mereka Sudah Bekerja Maksimal Demi Kesuksesan Ibadah Haji

BACA JUGA:Artificial Intelligence : Sebuah Gebrakan Baru dalam Kemajuan Industri Pangan

Pasca diberhentikannya kepala desa oleh bupati dari kedudukannya, tampuk pemerintahan di Desa Karangbaru berstatus Pejabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari Kecamatan Ciwaru.
 
Desa Karangbaru sendiri termasuk dalam 94 desa di 31 kecamatan yang bakal melangsungkan Pilkades Serentak 2023.
 
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya membenarkan jika Desa Karang menjadi bagian dari 94 yang menyelenggarakan Pilkades.
 
Menurut Hamdan, sesuai aturan yang berlaku, bagi desa yang kepala desanya berhenti, diberhentikan dan berhalangan tetap, maka ditunjuk seorang Pj Kepala Desa.
 
 
 
"Ya memang betul Desa Karangbaru akan melakukan pemilihan kepala desa baru. Desa ini termasuk dari 94 desa lainnya yang sama-sama menggelar Pilkades. Sekarang Kepala Desa Karangbaru dipegang oleh Pejabat atau Pj yang berasal dari kecamatan setempat yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan," sebut Hamdan kepada radarkuningan.com.
 
Hamdan memaparkan, tahapan kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak terdapat sebanyak 39 tahapan. Dimulai 2 Juni dan berakhir saat pelantikan kepala desa terpilih yakni antara tanggal 3 sampai 5 Oktober 2023.
 
"Tahapan kegiatan Pilkades serentak sudah dimulai sejak 1 Juni lalu. Yani rapat persiapan tingkat kabupaten dari 1 sampai 3 Juni, kemudian pembentukan panitia kabupaten dan kecamatan mulai 4 Juni dan berakhir 9 Juni," jelas Hamdan, Kamis 8 Juni 2023.
 
 
 
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembentukan dan pelantikan panitia desa dari tanggal 10 hingga 13 Juni. Bimbingan teknis atau bimtek bagi panitia desa dan kecamatan dihelat selama dua hari yaitu tanggal 14 dan 15 Juni.
 
"Dan tahapan untuk pengumuman serta pendaftaran bakal calon kepala desa waktu cukup panjang. Dimulai tanggal 16 dan berakhir pada tanggal 26 Juni 2023," terang Hamdan. 
 
Dia menambahkan, usai pembukaan pendaftaran, tahapan berikutnya adalah pendaftaran pemilih dan pembentukan KPPS.
 
"Tanggal 25 Juni merupakan penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon kepala desa. Sehari kemudian langsung dilakukan penelitian berkas dan dilanjutkan dengan perbaikan atau melengkapi berkas, serta seleksi tambahan," ungkap dia.
 
 
 
Tahapan lainnya yakni pembukaan pendaftaran bakal calon tahap kedua mulai 26 Juni sampai 5 Juli. Setelah itu kemudian penetapan calon kepala desa serta penetapan hasil calon.
 
"Nah, mulai 9 hingga 13 Juli tahapan penyusunan DPS dan dilanjutkan dengan pelantikan KPPS," jelasnya 
 
Di tanggal 15 dan 16 Juli, sambung dia, barulah penetapan calon kepala desa tahap II, pengumuman DPS dan diteruskan dengan pengusulan perbaikan DPS.
 
"Untuk undian nomor urut calon hanya satu hari yaitu di tanggal 21 Juli. Kemudian tahapan pengumuman DPTb, pelatihan KPPS, penyusunan DPT, penetapan DPT dan penyampaian visi misi dan deklarasi damai pada tanggal 30-31 Juli," ucap Hamdan.
 
 
 
Hamdan menyebutkan, selain berbagai tahapan diatas, masih banyak pagi tahapan yang harus dilalui. Sampai pada akhir Pilkades Serentak yakni pelantikan kepala desa terpilih yang sudah dijadwalkan tanggal 3 sampai 5 Oktober. (Agus)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: