Ketua Pansus Tunda Bayar Angkat Bicara, Sebut Penetapan Target Pendapatan Tidak Terukur

Ketua Pansus Tunda Bayar Angkat Bicara, Sebut Penetapan Target Pendapatan Tidak Terukur

Pansus dan pimpinan DPRD Kuningan memaparkan penyebab pemkab mengalami tunda bayar.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Penetapan target pendapatan yang tidak terukur, menjadi salahsatu faktor penyebab mencuatnya kasus tunda bayar Pemkab Kuningan di tahun 2022.
 
Persoalan itulah yang akhirnya menimbulkan utang pemerintah daerah yang cukup besar. Sehingga mau tidak mau utang tersebut harus dibayar di tahun anggaran 2023.
 
 
 
Hal ini dibeberkan Ketua Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan, H Yudi Budiana. Politisi dari Partai Golkar tersebut memaparkan sejumlah faktor yang menjadi akar persoalan sehingga menimbulkan utang pemda di tahun 2022.
 
Namun yang paling mendasar adalah soal penetapan target penerimaan pendapatan yang tidak terukur.
 
Sejatinya, penerimaan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya.
 
Tapi pada kenyataannya, pemerintah daerah dalam menetapkan PAD tanpa mengukur pada potensi yang ada. Dampaknya, pemerintah menanggung piutang yang jumlahnya cukup besar di tahun anggaran 2022.
 
 
 
"Seperti target beberapa jenis pajak dan retribusi naik di kisaran 80-100 persen lebih dari realisasi tahun anggaran 2021,” ujar Yudi yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan tersebut.
 
Sebenarnya, lanjut Yudi,  penerimaan pemerintah daerah dari pendapatan transfer baik dari pusat maupun provinsi, tidak mengalami penurunan signifikan.
 
Artinya cukup stabil, namun yang paling mendasar adalah dalam proses menetapkan target pendapatan asli daerah.
 
Dia merinci, beberapa target tinggi tapi tidak tercapai yakni pajak mineral bukan logam dan batuan Rp31 miliar hanya terealisasi Rp2,338 miliar atau 7,54 persen.
 
Retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Linggajati Rp78,986 miliar hanya terealisasi Rp46,438 miliar atau 58,79 persen.
 
 
 
Kemudian retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp78,762 miliar hanya terealisasi Rp17,300 miliar atau 21,96 persen.
 
"Retribusi tempat khusus parkir sebesar Rp301,500 juta tidak teralisasi, serta lain-lain PAD yang sah yakni jasa giro dari Rp35 miliar hanya terealisasi Rp1,907 miliar atau 5,45 persen," jelas mantan Ketua DPRD Kuningan tersebut.
 
Dan ketika pemerintah menaikan target PAD secara tidak terukur, tidak rasional, dan tidak sesuai dengan potensi yang ada untuk menyesuaikan kebutuhan alokasi anggaran belanja daerah.
 
Kondisi ini menyebabkan adanya belanja dalam bentuk kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan. Namun tidak dapat dibayarkan karena ketidakcukupan kas daerah.
 
 
 
“Disini kami tegaskan, penetapan dan atau perubahan target PAD tersebut tidak dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan. Kami sendiri tidak tahu alasan kenaikan tersebut,” tegas wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kuningan III itu.
 
Dari beberapa aspek itu, pihaknya melihat, jika pemda dalam menaikan target pendapatan tidak menghitung potensi yang ada.
 
“Angka kenaikan target itu kami nilai terlalu tinggi. Sebab di sisi lain untuk belanja tidak mengikuti ketersediaan anggaran yang ada. Imbasnya, target PAD tidak terpenuhi, namun belanja tetap dilaksanakan dan menimbulkan tunda bayar,” jawabnya. (Agus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: