Ini Rekomendasi Wakil Rakyat untuk Pemkab Kuningan, Salahsatunya Rasionalisasi Anggaran Makan dan Minum

Ini Rekomendasi Wakil Rakyat untuk Pemkab Kuningan, Salahsatunya Rasionalisasi Anggaran Makan dan Minum

DPRD Kuningan menggelar rapat paripurna yang dihadiri Bupati H Acep Purnama.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Tuntas sudah kerja Tim Pansus Tunda Bayar yang dibentuk oleh DPRD Kuningan. Secara resmi, DPRD mengeluarkan 13 rekomendasi khusus hasil Pansus Tunda Bayar kepada Pemkab Kuningan saat rapat paripurna, Selasa 13 Juni 2023.
 
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Bupati Kuningan H Acep Purnama dan jajaran pejabatnya.
 
 
 
Juru Bicara Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan, Yaya memaparkan 5 rekomendasi umum dan 13 rekomendasi khusus. Untuk rekomendasi khusus, berkenaan dengan Perbup Kuningan Nomor 62 Tahun 2021 tentang pedoman tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, dan penyedia barang/jasa, pemda hendaknya segera menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
 
Menurut Yaya, dari hasil konsultasi Pansus Tunda Bayar APBD tahun 2022 DPRD Kuningan dengan BPKAD serta Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, ada 3 opsi yang bisa dilakukan.
 
Yakni dilakukan revisi, dipisahkan hingga dicabut. Dan ini sudah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Inspektorat ketika rapat kerja membahas proses tunda bayar APBD tahun 2022.
 
 
 
"Berkenaan dengan pendapatan yang dihasilkan Dishub Kuningan mengenai mekanisme PAD dari retribusi, pemda harus mengkaji ulang. Dishub Kuningan mengambil terlebih dulu pendapatan retribusi pelayanan tempat khusus parkir tahun berjalan, demi menutupi pendapatan tahun anggaran sebelumnya," tegas Yaya.
 
Seharusnya, kata Yaya, pemerintah menyesuaikan antara struktur pendapatan yang dihasilkan dengan struktur belanja daerah yang dikeluarkan.
 
"Ini untuk mengurangi resiko terjadinya tunda bayar. Mengingat banyak SKPD yang target pendapatan tidak tercapai," ungkap Yaya.
 
 
 
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus memaksimalkan peran Inspektorat sebagai institusi yang membantu kepala daerah. Terutama dalam membina dan mengawasi seluruh detail rangkaian pelaksanaan penggunaan anggaran..
 
Saran lainnya adalah dalam menaikkan pendapatan dari sektor jasa giro Bank bjb cabang Kuningan, pemerintah harus lebih rasional. Mengingat kenaikan target dari sektor jasa giro Bank bjb cabang Kuningan tahun 2022 sangat jauh dibandingkan tahun sebelumnya.
 
“Kemudian dalam menaikkan target pendapatan untuk RSUD Linggajati juga harus lebih realistis. Sesuai dengan potensi yang ada. Mengingat sudah 11 tahun target pendapatan RSUD Linggajati belum pernah tercapai,” sebut Yaya.
 
 
 
Sektor lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menaikan target struktur pendapatan dari sektor material bukan logam dan batuan, adalah lebih memperhitungkan potensi serta SDM yang ada.
 
Sebab, target yang harus dicapai pada APBD 2022 tidak realistis dan jauh dari potensi yang ada.
 
“Proses pembahasan sektor pendapatan, khususnya penghasil PAD yang diselenggarakan melalui rakor pemda harus dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD secara langsung dan tidak mewakilkan. Sehingga dalam setiap keputusan dapat lebih tegas, terutama apabila rakor mengenai pembahasan pendapatan,” jelas dia.
 
 
 
Pemda juga diminta agar menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan.
 
“Beberapa di antaranya pembayaran kepada BPJS Kuningan, pembayaran kepada Jamkesda di rumah sakit, pembayaran kepada tenaga kesehatan di RS Linggajati, pembayaran untuk tunjangan profesi guru (TPG), pembayaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Kabupaten Kuningan, dan pembayaran pinjaman kepada Bank bjb cabang Kuningan,” terang dia.
 
Pemda Kuningan juga diminta agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam merencanakan struktur APBD.
 
"Untuk mengantisipasi agar tidak terulang lagi gagal atau tunda bayar, DPRD meminta dan mengusulkan kepada pemda untuk mengambil beberapa langkah," katanya.
 
 
 
Pertama, lanjut Yaya, target penerimaan pendapatan daerah harus secara terukur dan rasional, dengan memperhatikan potensi yang ada dan mencermati progres capaian PAD secara periodik.
 
Kedua melakukan penyesuaian atau realokasi belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai.
 
Antara lain mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan-kegiatan. Lalu rasionalisasi belanja barang/jasa antara lain biaya pemeliharaan, biaya perawatan kendaraan bermotor, dan biaya makanan/minuman. Juga rasionalisasi anggaran sosialisasi, workshop, bimtek, diklat, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang. 
 
"Terakhir rasionalisasi belanja modal antara lain pengadaan tanah, pengadaan kendaraan dinas/operasional. Pengadaan mesin dan alat berat, renovasi ruang/gedung dan perlengkapan kantor atau pembangunan gedung baru,” pungkas dia. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: