Warga Kuningan Jadi Korban Perdagangan Orang, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Warga Kuningan Jadi Korban Perdagangan Orang, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Lindungi warga Kuningan dari Human Traficking, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, tetapkan N sebagai tersangka kasus TPPO.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Tergoda dengan iming-iming gaji besar sebagai pejerja migran di luar negeri, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kuningan justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Timur Tengah.
 
Ironisnya, selama dua tahun, wanita malang tersebut terkatung-katung tanpa pekerjaan di Irak dan tak bisa pulang ke Indonesia.
 
 
 
Korban berinisial K berusia 44 tahun itu harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah berhasil dipulangkan ke tanah air melalui Kedubes RI di Irak.
 
Kasus ini berhasil diungkap penyidik Polres Kuningan. Tak hanya itu, hamba wet juga sukses meringkus satu tersangka.
 
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, berhasil diungkapnya kasus TPPO berawal dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian.
 
Keluarga korban merasa curiga lantaran selama dua tahun bekerja di luar negeri, korban tak kunjung menerima gaji dan diperlakukan tidak baik.
 
 
 
Setelah mendapat laporan, kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan.
 
"Kami berhasil mengungkap 1 tersangka berinisial N. Kebetulan tersangka N ini afalah salah satu warga binaan lapas di Indramayu. Kemudian kami masih melakukan pengejaran 1 tersangka lagi berinisial F,” papar Kapolres Willy, Jumat 9 Juni 2023.
 
Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo membeberkan kronologis K menjadi korban TPPO. Semua itu berawal ketika korban mendapat iming-iming dari pelaku N yang berstatus pemimpin perusahaan, yang menjanjikan korban bekerja ke luar negeri.
 
Akhirnya K tertarik dengan janji tersangka. Apalagi diming-imingi gaji besar. 
 
 
 
"Sebelum terbang ke luar negeri, korban sempat dibawa ke Cirebon kemudian pergi lagi ke penampungan di Tangerang. Nah dari Tangerang ini, korban lalu diberangkatkan ke Irak namun transit dulu di Qatar. Kenapa ini disebut ilegal, karena berdasarkan regulasi bahwa negara yang dituju tertutup untuk tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” terang Kasat Reskrim.
 
Saat tiba di negara tujuan, sambung Iptu Anggi, nasib korban semakin tidak menentu karena tak kunjung bekerja.
 
Beberapa waktu kemudian, korban akhirnya jatuh sakit hingga akhirnya dibawa oleh Kedubes Indonesia di Irak sampai dipulangkan kembali ke tanah air.
 
 
 
“Korban ini sebelumnya memiliki riwayat sakit, mestinya dapat terdeteksi saat menjalani tes kesehatan jika diberangkatkan melalui agen resmi. Namun karena proses yang dijalani tidak sesuai prosedur, akhirnya korban tetap diberangkatkan sampai akhirnya sakit parah saat di luar negeri,” ujarnya.
 
Pihaknya juga telah koordinasi dengan pihak terkait, demi melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari satu orang, hal ini masih menjadi pendalaman pihak kepolisian
 
Kondisi korban sendiri saat ini tengah terbaring di rumah sakit untuk penanganan medis. “Kami mengimbau, jika ada masyarakat yang menjadi korban TPPO, segera untuk lapor ke polisi. Kami akan tindak tegas untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku,” tandas Willy.
 
 
 
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
Salah seorang keluarga korban, Memed berharap, tersangka kasus TPPO mendapat hukuman yang setimpal. Disamping itu, untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali, instansi terkait di Pemkab Kuningan bisa memberikan edukasi ke masyarakat tentang tata cara bekerja di luar negeri sesuai ketentuan. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: