Iip Hidajat Dilantik Jadi Pj Bupati Kuningan, Acep Purnama Sampaikan Pesan Ini, Simak Kata-katanya

Iip Hidajat Dilantik Jadi Pj Bupati Kuningan, Acep Purnama Sampaikan Pesan Ini, Simak Kata-katanya

R Iip Hidajat resmi dilantik sebagai Pj Bupati Kuningan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.-Admin Pemprov Jabar-radarkuningan.com

BACA JUGA:Kuningan Bukan Tempat Piknik Iip Hidajat, Sederet PR Sudah Menanti!

Setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan, Bey Machmudin kemudian menitipkan sejumlah pesan kepada tiga kepala daerah yang dilantik. Mereka diminta menjalankan amanah dengan penuh integritas, transaparan, dan berkelanjutan.

"Jalankan amanah sebaik-baiknya dan jadilah pemimpin yang mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat serta berperan akrif dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," ucapnya.

Bey juga mengingatkan bahwa Provinsi Jabar beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan Jabar Anteng (Aman, Netral, Tenang) dan Jabar Akur (Aman, Kondusif, Rukun) untuk mewujudkan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang kondusif.

Deklarasi tersebut tak sekedar seremoni tetapi ketiga kepala daerah yang dilantik harus bisa menerapkannya dan menjamin kondusivitas Pemilu.

BACA JUGA:Sekretaris DPRD Kuningan Lulus Diklat PKN I, Berpeluang Diangkat Jadi Pejabat di Kementrian

"Mohon agar deklarasi tersebut tidak hanya seremonial tapi diterapkan dalam pelaksanaannya di wilayah masing-masing. Bapak, Ibu harus dapat menjamin pelaksanaan pemilu dengan aman, damai dan lancar serta mampu menjaga netralitas ASN, TNI, Polri," ujar Bey Machmudin.

Selain hal tersebut, musim hujan yang kini telah memasuki di hampir seluruh wilayah Jabar harus menjadi perhatian serius kepala daerah.

Bey mengatakan, bencana alam hidrologis yaitu banjir dan longsor harus terus diwaspadai di Provinsi Jawa Barat. 

Untuk itu, kepala daerah diminta rajin turun ke lapangan mengingatkan masyarakat akan potensi bencana alam tersebut dan mengamankan warga yang bermukim di titik rawan bencana.

BACA JUGA:Warga Kuningan Siap-siap, Hari Ini Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat

"Jangan bosan pada musim hujan ini turun ke lapangan karena banyak saudara-saudara kita yang bermukim di wilayah rawan longsor," ujar Bey.

"Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus memberikan respons cepat kepada masyarakat jangan sampai masyarakat mengeluh karena ada masalah di lapangan yang tidak kita selesaikan," tambahnya.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: