Sopir Angkutan Umum Diajari Cara Anitisipasi Rem Blong

Sopir Angkutan Umum Diajari Cara Anitisipasi Rem Blong

Pengemudi angkutan umum (agus sugiharto)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Sebanyak 30 sopir angkutan umum barang dan angkutan menjalani bimbingan teknis keselamatan jalan di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan, Senin 26 September 2022. Bimtek ini digelar untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas yang terus meningkat. Kecelakaan ini banyak diakibatkan oleh rem blong pada angkutan umum. Terutama pada kasus jalan yang banyak gradiennya naik turun sehingga rawan rem bong. 

Para pengemudi angkutan orang dan barang menjadi target bimtek agar mereka lebih berkompeten, profesional, cakap dan terampil saat di balik kemudi. Juga mampu merespon kebutuhan jasa pelayanan transportasi yang aman, selamat, lancar tertib serta teratur.
 
 
"Untuk saat ini baru 30 pengemudi yang kami beri bombingan. Ke depan jumlahnya akan bertambah. Banyak pemilik angkutan yang merespon bimtek ini demi keselamatan di jalan raya," terang Kadishub, M Mutofid didampingi Kabid Angkutan dan Keselamatan, Sukirman, Senin 26 September 2022.
 
Pihak Dishub sendiri mengundang  ahli dari Politeknik Keselamatan Transportasi Darat (PKTJ) Tegal, Jawa Tengah. Mereka menyampaikan materi tentang tata cara pengereman ketika kendaraan dalam posisi berada di tanjakan. 
 
 
Kemudian regulasi pengemudi, penyebab kecelakaan, fatiqeu atau penyebab dan cara mengatasi blind spot slipde proses oriental kabin. "Ada juga ergonimic driver dan pemahaman jenis jenis rem pada kendaraan bermotor serta cara penggunaannya," ujar Sukirman.
 
Dari Dishub memaparkan pengenalan angkutan umum, pengujian kendaraan, dan pengenalan fasilitas perlengkapan jalan. Lalu tata cara berkeselamatan di jalan bagi pengguna jalan, dan pengawasan serta penindakan di jalan, terminal terhadap angkutan umum. 
 
 
"Usai mendapat pelatihan, peserta langsung praktik lapangan di Turunan Ciharendong dan Mohammad Toha. Kondisi kedua jalan cukup menurun dan membutuhkan pengereman yang baik dan benar," imbuhnya.
 
Selain dari PKTJ, peserta mendapat pemahaman hukum lalulintas dari KBO Lantas Polres Kuningan, dan Jasa Raharja, untuk urusan santunan. Jasa Raharja juga menjelaskan tata cara pengajuan klaim santunan kecelakaan. Sebab, tidak semua sopir memahami hal itu. 
 
 
"Dan ini sangat penting. Sopir bisa tahu cara prosedur klaim santunan asurasi jasa raharja bagi korban kecelakaan. Sedangkan bagi Himpunan Para Pengemudi Indonesia (HPPI) akan paham pengertian organisasi HPPI dan  prosedur menjadi anggota HPPI," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: